Insya Allah bisa, cuma ini kapling dari Syuriah, tausiahdan arahan-arahan memang itu sebenarnya amanah sebagai jam’iyah organisasi keagamaan memang untuk meluruskan, membenarkan, memberikan garis batasan-batasan, dalam bahasa kami amar makruf nahi mungkar, Insya
Allah itu bisa kami bantu, kami akan mengadakan satu pola hubungan yang
harmonis bersama kekuatan lembaga masyarakat terutama
institusi-institusi
Harapan pak Kyai terkait dengan zakat mal ini ?
Masyarakat
memang perlu terpanggil untuk mengeluarkan zakat yang memang merupakan
kewajiban agama, yang di dalam Al-Qur’an itu hampir-hampir selalu
dikaitkan dengan perintah Shalat. Ketika ada perintah Shalat ada
perintah zakat, ternyata katakan kalau shalat-nya sudah berjalan
sempurna, tetapi zakatnya masih sulit.
Jadi bagaimana masyarakat merasa terpanggil sendiri untuk mengeluarkan zakat-nya yang memang merupakan perintah yang pokok di dalam agama Islam, “Wa aqimus sholata wa aatus zakata”, ketika ada perintah dirikanlah shalat, kemudian ada perintah: keluarkanlah zakat ! Hampir tidak pernah terpisah, artinya apa, jadi kewajiban shalat itu harus dibarengi dengan kewajiban mengeluarkan zakat. Ini barangkali porsi dari lembaga agama untuk mensosialisasikan-nya ke bawah . sehingga masyarakat tahu dan terpanggil sendiri untuk mengeluarkan zakat, terutama zakat mal.
Ada contoh baik salah satu Ormas, tidak perlu saya sebutkan, Ormas tersebut dari dulu telah menata zakat sedemikian rupa. Lembaga itu tidak mencari, tapi orang yang datang, jadi anggota-anggota dari Ormas itu yang datang. Kita berharap seperti itu, ya ketika ada perintah Shalat, maka zakat pun dikeluarkan. Tidak perlu motivasi apa-apa tetapi kesadaran akan kewajiban itu.
Jadi bagaimana masyarakat merasa terpanggil sendiri untuk mengeluarkan zakat-nya yang memang merupakan perintah yang pokok di dalam agama Islam, “Wa aqimus sholata wa aatus zakata”, ketika ada perintah dirikanlah shalat, kemudian ada perintah: keluarkanlah zakat ! Hampir tidak pernah terpisah, artinya apa, jadi kewajiban shalat itu harus dibarengi dengan kewajiban mengeluarkan zakat. Ini barangkali porsi dari lembaga agama untuk mensosialisasikan-nya ke bawah . sehingga masyarakat tahu dan terpanggil sendiri untuk mengeluarkan zakat, terutama zakat mal.
Ada contoh baik salah satu Ormas, tidak perlu saya sebutkan, Ormas tersebut dari dulu telah menata zakat sedemikian rupa. Lembaga itu tidak mencari, tapi orang yang datang, jadi anggota-anggota dari Ormas itu yang datang. Kita berharap seperti itu, ya ketika ada perintah Shalat, maka zakat pun dikeluarkan. Tidak perlu motivasi apa-apa tetapi kesadaran akan kewajiban itu.
Tetapi perlu adanya patron, apalagi menghadapi masyarakat yang budaya paternalistiknya kental ?
Nah
! kembali lagi kepada elit agama, elit agama supaya tidak
henti-hentinya menyuarakan bahwa kewajiban yang tidak terpisah dengan
shalat adalah membayar zakat. Kalau itu disuarakan terus menerus
nantinya akan menjadi bagian hidup, dan akhirnya menjadi budaya.(*)
kembali ke : Zakat Mal Potensi Besar Pemberdayaan Perekonomian Umat
kembali ke : Zakat Mal Potensi Besar Pemberdayaan Perekonomian Umat